TUNGGAL BERITA
Opini – Mengingatkan kembali, pada saat Hari Pers Nasional 2022 di Kota Kendari Sulawesi tengah, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. M. Nuh (mantan Mendikbud) dalam sambutannya mengatakan bahwa Pers berada di empat pilar Demokrasi. Tentunya insan Pers merupakan saudara kandung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, kendatipun demikian nasib diri tentu berbeda-beda.
Dari sisi perbedaan perlu di pahami secara utuh UU Pers No. 40 th 1999 BAB I Ketentuan umum Pasal 1.
Rekan-rekan Pers di ruang redaksional sudah lebih mengenal, bedanya/ pemisahan alenia fakta dengan opini juga ungkapan kosa-kata, dari narasumber terkait. Agar pemirsa/pembaca cepat memahami apa yang diberitakan oleh media tersebut. Banyaknya bermunculan kata sambung sama dengan arah yang sama sudah tentu membosankan pada saat menganalisanya.
Saat-saat tahun politik 2023 sekarang ini, cukup sulit di hindari dengan bermunculan opini, narasi atau sudut pandang sangat berbeda, kadangkala cukup bentur-benturan antar kelompok, golongan, atau kalangan diantara pendukung maupun relawan masing-masing.
Diakui atau tidak bagi insan Pers pada saat melaksanakan tugas Jurnalistik di lapangan cukup menyita waktu, juga beban berat cek and ricek keunggulan, tentunya rekam jejak dapat menjadi tolak bagi publik.
Menyelusuri perjalanan Pers era digital, tengah terasa sangat membutuhkan perhatian dan pemahaman dari semua pihak, baik pemerintah maupun swasta untuk membedakan munculnya informasi antara media mainstream Online dengan media sosial (Buzzer dan lnpluencer, dsb).
Penuh harapan Pers freedom and independen profesional dan proporsional terlaksana Advertorial ber-wawasan Jurnalistik.
Mengutip para pakar komunikasi dalam hal,
1. Pikirkan dulu baru bicara
2. Pertanda jalannya pikiran memang harus mampu membedakan yang berbeda.
3. Wajib mempersatukan kendatipun memang ada perbedaan.
4. Disini tempatnya muncul cara berpikir edukatif, positif, kondusif, apabila mampu membedakan yang berbeda dan mampu menyamakan kendatipun berbeda.
Setelah sekelumit menguraikan kosa-kata
Saatnya menguliti dialektika. Contoh sangat sederhana Memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat (positif).
Memasyarakatkan ternak domba adu dan mengadu domba kan masyarakat (negatif).
Bila berkenan beri komentar.
Saya salah satu insan pers memahami bahwa saat ini ramai sedang membahas tentang tantangan kebebasan pers dalam konteks media digital di Indonesia. Memang benar bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis merupakan hal penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi.
Dalam konteks ini, penting untuk mendorong perubahan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih baik untuk melindungi kebebasan pers dan jurnalis. Upaya untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dalam era digital harus menjadi prioritas, termasuk dalam menanggapi serangan digital dan pelibatan pasukan siber.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil juga penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Dengan demikian, Tulisan yang saya buat dapat memberikan kontribusi penting dalam menyuarakan perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalis dalam era digital di Indonesia.